BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Aktivitas pengeboran menggunakan alat berat di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memicu penolakan keras dari warga.
Mereka khawatir kegiatan yang diduga sebagai bagian dari eksplorasi tambang batu kapur itu akan mengancam sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Penolakan mengemuka setelah video aktivitas pengeboran beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pekerja mengoperasikan mesin bor berukuran besar di kawasan perkebunan sekitar Gunung Guha dan Leuweung Hideung.
Koordinator Aliansi Warga Ciptaharja Tolak Tambang Gunung Guha Leuweung Hideung, Syaeful Irfan, mengatakan kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan dan penyimpan air yang memasok kebutuhan ribuan warga.
Baca Juga: Disembunyikan di Gang Kecil, Lamborghini Huracan Milik Tersangka Korupsi Tambang Disita Kejagung
"Gunung Guha Leuweung Hideung memiliki fungsi sebagai gentong air atau area tangkapan air. Banyaknya pepohonan serta struktur batuan karst membuat kawasan ini menyimpan cadangan air yang sangat besar," ujar Syaeful kepada Poskota, Rabu, 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan sedikitnya terdapat lima mata air utama yang bersumber dari kawasan tersebut, yakni Mata Air Cipaneguh, Pasir Sepat, Cisaladah, Ciketung, dan Cijawer. Seluruh sumber air itu dimanfaatkan warga untuk kebutuhan rumah tangga sekaligus mengairi lahan pertanian.
Menurutnya, warga di Kampung Pojok, Cijuhung, Sirnagalih, Cibiru, Cibarengkok, Gunungbatu, Sawah Lega, Cileat, Talun, hingga Cioray di Desa Ciptaharja menggantungkan kebutuhan air dari kawasan tersebut. Sebagian warga Desa Cipatat juga memanfaatkan sumber air yang sama.
"Kalau kawasan ini dibuka untuk pertambangan, kami khawatir mata air akan terganggu. Padahal sumber air ini menjadi penopang kehidupan warga dan pertanian," ungkapnya.
Baca Juga: Satgas Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Perusaahaan Tambang Milik Sherly Tjoanda
Selain mengancam sumber air, lanjut dia, warga menilai aktivitas pertambangan berpotensi menghilangkan lahan pertanian yang selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat.
"Kami juga mengkhawatirkan kerusakan bentang alam yang dapat memicu bencana ekologis seperti kekeringan, banjir, dan longsor," tambahnya.
Syaeful menyebut kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung memiliki status yang harus dilindungi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2044, kawasan tersebut masuk dalam wilayah hutan produksi tetap hingga hutan produksi terbatas.
Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1830 Tahun 2018 juga menetapkan kawasan pegunungan tersebut sebagai bagian dari zona lindung Kawasan Bentang Alam Karst.
Atas dasar itu, Aliansi Warga Ciptaharja menyampaikan tiga tuntutan, yaitu:
- Meminta PT Bhumivarin Indonesia dan PT Karya Karya Nusantara (KKN) menghentikan seluruh aktivitas pengeboran maupun eksplorasi tambang batu kapur di Gunung Guha Leuweung Hideung.
- Mendesak Gubernur Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, termasuk mencabut izin jika ditemukan pelanggaran.
- Warga meminta kawasan Gunung Guha Leuweung Hideung dipertahankan sebagai ruang hidup petani, kawasan resapan air, habitat satwa, sekaligus bentang alam karst yang harus dilestarikan.
"Gunung Guha Leuweung Hideung harus tetap menjadi ruang hidup masyarakat, bukan justru menjadi kawasan yang rusak akibat aktivitas pertambangan," ujarnya.
Selain itu, pihak aliansi juga menolak segala bentuk pengambilalihan lahan pertanian milik warga.
Mereka mengajak seluruh pihak menjaga kelestarian kawasan tersebut agar sumber air tetap terpelihara dan ancaman bencana ekologis dapat dicegah.
"Jangan sampai kepentingan pertambangan mengorbankan sumber air dan penghidupan masyarakat. Kami ingin kawasan ini tetap terjaga untuk generasi berikutnya," tegasnya.
