JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik. Ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang dari penyidik kepolisian.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," kata Anang dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut, sementara belum ada tindakan hukum lain yang dilakukan terhadap pihak terkait.
Baca Juga: Kejagung Siapkan Infrastruktur Sementara untuk Operasional Tujuh Kejari Baru
Sebelumnya, Febrie resmi ditahan dalam kasus TPPU. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Febrie menilai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka masih belum cukup. Menurutnya, seluruh bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi dan Borgol, Minta Kejagung Tak Tebang Pilih
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Jampidsus, setiap perkara yang ditangani selalu melalui proses pendalaman alat bukti dan gelar perkara (expose) secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan penahanan.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," tuturnya.
