Mangkir Pemeriksaan, Pengamat Hukum Sebut Febrie Ardiansyah Bisa Dijemput Paksa

Jumat 24 Jul 2026, 18:28 WIB
Rekam jejak karier Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Kejagung)
Rekam jejak karier Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berpotensi dijemput paksa apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Menurut Fickar, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka terduga pelaku bisa langsung dijemput paksa," kata Abdul Fickar, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Kasus Asabri

Febrie Mangkir dari Pemeriksaan dengan Alasan Sakit

Sebelumnya, Febrie Adriansyah kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tim 9 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya.

Pada panggilan kedua tersebut, Febrie disebut berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Menanggapi alasan itu, Fickar menilai ketidakhadiran karena sakit tidak serta-merta menggugurkan kewenangan penyidik untuk memastikan kondisi pihak yang dipanggil.

Menurutnya, penyidik dapat melakukan verifikasi melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk guna memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar menghalangi proses pemeriksaan.

Baca Juga: Hotman Paris Lepas Jabatan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasan Sebenarnya

"Kalau alasan sakit yang disampaikan dirasa janggal, penyidik bisa membawa dokter untuk memeriksa langsung kondisi yang bersangkutan," ujarnya.

Fickar menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kondisi medis yang menghambat pemeriksaan, penyidik dapat langsung membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum.

"Bila terbukti tidak ada masalah kesehatan yang mengganggu jalannya pemeriksaan, bisa langsung dibawa," katanya.

Di luar aspek hukum acara, Fickar juga menilai sikap Febrie yang terus memberikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tindakan yang tidak patut, terlebih karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah

Ia mengatakan, seorang penegak hukum seharusnya memahami dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

"Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalau memang tidak bersalah," tuturnya.

Kejaksaan Agung Siapkan Upaya Jemput Paksa

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Rudi, apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik akan menempuh upaya paksa untuk menghadirkannya dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, kemudian yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat menghadirkan yang bersangkutan dengan upaya paksa," kata Rudi Margono.


Berita Terkait


News Update