"Bila terbukti tidak ada masalah kesehatan yang mengganggu jalannya pemeriksaan, bisa langsung dibawa," katanya.
Di luar aspek hukum acara, Fickar juga menilai sikap Febrie yang terus memberikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tindakan yang tidak patut, terlebih karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah
Ia mengatakan, seorang penegak hukum seharusnya memahami dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
"Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalau memang tidak bersalah," tuturnya.
Kejaksaan Agung Siapkan Upaya Jemput Paksa
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Rudi, apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik akan menempuh upaya paksa untuk menghadirkannya dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, kemudian yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat menghadirkan yang bersangkutan dengan upaya paksa," kata Rudi Margono.
