MK Putuskan Sisa Kuota Internet Hangus Masih Bisa Digunakan

Kamis 23 Jul 2026, 19:52 WIB
Ilustrasi kuota internet. (Sumber: PxHere)
Ilustrasi kuota internet. (Sumber: PxHere)

Pengguna perlu mendapatkan kepastian mengenai perlakuan terhadap kuota yang belum habis digunakan.

Informasi layanan harus transparan

Operator diminta menyampaikan informasi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, hingga kebijakan pemakaian secara wajar dengan bahasa yang sederhana.

Pemantauan kuota harus mudah

Penyelenggara telekomunikasi perlu menyediakan kanal yang memungkinkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara jelas.

Pengaduan harus efektif

Mekanisme pengaduan bagi pelanggan harus mudah diakses dan mampu menangani persoalan yang muncul.

Evaluasi dilakukan secara berkala

Perlindungan konsumen juga perlu diikuti dengan evaluasi agar aturan dan mekanisme layanan tetap relevan.

Baca Juga: Rayakan 10 Tahun, 70mai Resmikan Tiga Gerai Baru dan Kini Miliki 10 Cabang di Indonesia

Putusan MK mengenai sisa kuota internet ini pada akhirnya menempatkan kepentingan pengguna sebagai bagian penting dalam layanan telekomunikasi. Ke depan, masyarakat diharapkan tidak hanya mendapatkan informasi yang lebih transparan saat membeli paket, tetapi juga memiliki kejelasan mengenai nasib kuota yang belum terpakai.

Meski begitu, penerapan teknis putusan tersebut masih menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Pemerintah dan operator telekomunikasi harus menerjemahkan keputusan MK ke dalam skema layanan yang mudah dipahami dan tidak menyulitkan pelanggan.

Bagi masyarakat yang setiap hari bergantung pada internet untuk bekerja, berkomunikasi, maupun menjalankan usaha, kepastian mengenai sisa kuota internet tentu menjadi hal yang cukup berarti.


Berita Terkait


News Update