POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial terkait pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
Institusi tersebut menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks karena menyesatkan masyarakat.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc pada Kamis, 23 Juli 2026, Korlantas menjelaskan bahwa informasi yang beredar seolah-olah merupakan kebijakan baru dari Polri tidaklah benar.
"Perlu diluruskan, yang tidak benar adalah klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan baru dari Polri," tulis Korlantas Polri.
Baca Juga: Kenapa Nanik S Deyang Mengundurkan Diri dari Kepala BGN? Ternyata Ini Penyebabnya
Korlantas Polri Tegaskan Narasi Denda Rp250 Ribu Ban Gundul di Medsos Hoaks
Korlantas menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 48 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi ban kendaraan yang harus tetap layak digunakan demi menjamin keselamatan berkendara.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI terhadap Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan aturan baru maupun kebijakan yang dibuat khusus untuk ban gundul.
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," jelas Dwi.
Korlantas Imbau Masyarakat Rutin Memeriksa Kondisi Ban
Selain memberikan klarifikasi, Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya, terutama ban yang menjadi salah satu komponen penting keselamatan.
Ban yang sudah aus atau gundul memiliki daya cengkeram lebih rendah sehingga berpotensi meningkatkan risiko tergelincir maupun kecelakaan, terutama saat melintasi jalan basah atau melakukan pengereman mendadak.
Korlantas pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Warga diminta selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah atau Korlantas Polri agar tidak terpengaruh kabar bohong yang beredar di media sosial.
