"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," jelas Dwi.
Korlantas Imbau Masyarakat Rutin Memeriksa Kondisi Ban
Selain memberikan klarifikasi, Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya, terutama ban yang menjadi salah satu komponen penting keselamatan.
Ban yang sudah aus atau gundul memiliki daya cengkeram lebih rendah sehingga berpotensi meningkatkan risiko tergelincir maupun kecelakaan, terutama saat melintasi jalan basah atau melakukan pengereman mendadak.
Korlantas pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Warga diminta selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah atau Korlantas Polri agar tidak terpengaruh kabar bohong yang beredar di media sosial.
