Menurut Ihsan, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi teknis kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan capaian pekerjaan, serta menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sementara itu, tersangka M diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada W untuk memperlancar pencairan pembayaran proyek sekaligus memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kejari Depok menyebut audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat masih berlangsung.
Meski demikian, penyidik telah memperoleh estimasi awal kerugian negara sebesar Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.
"Nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP," ujar Ihsan.
Selain itu, Kejari Depok juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidikan perkara ini telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan sejak dimulai pada Januari 2026. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 34 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Menurutnya, kedua tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Penahanan juga harus memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru," ujar Barkah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
