DEPOK,POSKOTA.CO.ID - Kejari Depok menerima kelengkapan berkas perkara tersangka Rifki Ramadhan alias Azis (23) yang tega membunuh ibu kandung dan penganiayaan terhadap bapak kandungnya di Tapos Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desti Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen M. Arief Ubaidilah, mengatakan berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 08 November 2023.
"Membenarkan kelengkapan berkas tersebut, menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya," ujar Arief kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).
Arief menuturkan bahwa tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban.
"Penyidik dijadwalkan besok Selasa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," ucapnya.
Sedangkan terkait berkas perkara penganiayaan dan kekerasan terhadap tahanan Polres Depok dengan tersangka 8 orang, termasuk Prasetya Agus Nurwidi, Heriyanto Lumban Gaol, Maulana Yusuf, Feriyandi, Muhammad Farhan, Hasby Novid, Vicky Nur Arif, dan Achmad Nurfadillah, juga setelah dilakukan penelitian saat ini juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok telah dinyatakan lengkap sebagaimana surat Nomor B 2757 A/M.220/EOH 1/11/2023 tertanggal 07 November 2023.
"Untuk pelaku membuat tahanan Polres Metro Depok tewas disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Dalam penanganan kedua berkas perkara ini, Jaksa Alfa Dera dan beberapa jaksa lainnya yang memiliki pengalaman menangani perkara pembunuhan termasuk memiliki pengalaman menuntut mati terdakwa Rizky yang membunuh anak kandungnya ditunjuk sebagai jaksa peneliti kedua berkas perkara tersebut. (Angga)