KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual di transportasi umum Jakarta kembali menjadi sorotan setelah seorang pria diamankan karena diduga melecehkan penumpang perempuan di bus TransJakarta koridor 13 atau jalur layang (jalur langit) pada Selasa, 22 Juli 2026.
Peristiwa tersebut menambah daftar kasus serupa yang terjadi di berbagai moda transportasi umum sepanjang tahun ini.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan pihak manajemen menyesalkan peristiwa tersebut dan menegaskan keselamatan serta kenyamanan pengguna jasa merupakan prioritas utama.
Ia menegaskan, TransJakarta berkomitmen terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Dorong Keselamatan Transportasi, Anggia Ungkap Peran AI dan Sistem Monitoring Pengemudi
"Keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama TransJakarta. Menanggapi insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi, kami menyesalkan dan mengonfirmasi kejadian tersebut," ujar Ayu Wardhani dikutip dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam kasus terbaru, pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan di bus TransJakarta rute Puri Beta itu langsung diamankan petugas. Korban mendapat pendampingan dari TransJakarta.
Pihak TransJakarta juga menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran atau blacklist sehingga pelaku tidak lagi diperbolehkan menggunakan layanan transportasi tersebut.
"Betul (sanksi blacklist)," tegas Ayu.
Baca Juga: Perkuat Integrasi 6 Moda Transportasi, Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas
Insiden ini bukan yang pertama terjadi pada layanan TransJakarta sepanjang 2026. Pada awal Januari lalu, seorang penumpang perempuan mengaku menjadi korban pelecehan saat berada di dalam bus rute 1A Balai Kota-Pantai Maju (PIK).
