Asyik Berduaan di Kamar, Pasangan Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Kamis 23 Jul 2026, 10:00 WIB
Tersangka EH menjalani pemeriksaan di Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)
Tersangka EH menjalani pemeriksaan di Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)

KOPO, POSKOTA.CO.ID - Asyik berduaan di dalam kamar, pasangan bukan suami istri berinisial EH (25) dan DU (29) diamankan Satresnarkoba Polres Serang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar rumah di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet berwarna hitam.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu.

Baca Juga: Akun Instagram Trinita Manuel Apa? Eks Duta Pelajar Anti Narkoba Sumut Viral karena Dugaan Pencurian

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Serang.

"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam kamar rumah yang menjadi lokasi penggerebekan," kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Kamis, 23 Juli 2026.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam dompet hitam. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, EH dan DU diduga telah cukup lama menjalankan bisnis peredaran sabu di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.

Baca Juga: Modus Selidiki Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan di Tangerang Rampas Motor IRT

Meski demikian, keduanya baru berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial S yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Bondan.

Penyidik menduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di sejumlah wilayah. Polisi kini masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan.

Bondan mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Baca Juga: Jual Narkoba lewat Instagram, 3 Pengedar di Jakbar-Tangerang Diciduk

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang," katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, EH dan DU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun.


Berita Terkait


News Update