"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial S yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Bondan.
Penyidik menduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di sejumlah wilayah. Polisi kini masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan.
Bondan mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Baca Juga: Jual Narkoba lewat Instagram, 3 Pengedar di Jakbar-Tangerang Diciduk
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang," katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, EH dan DU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun.
