Dalami Dua Laporan terhadap Hotman Paris, Penyidik Bakal Panggil Terlapor

Rabu 22 Jul 2026, 12:13 WIB
Potret Hotman Paris. (Sumber: Instagram)
Potret Hotman Paris. (Sumber: Instagram)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya masih mendalami dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Penyidik memastikan akan memanggil Hotman sebagai pihak terlapor, namun langkah tersebut baru dilakukan setelah proses pendalaman terhadap laporan dan barang bukti selesai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan, saat ini penyidik masih berada pada tahap awal penanganan perkara.

Fokus penyelidikan diarahkan pada pemeriksaan pelapor serta penelitian terhadap alat bukti yang telah diserahkan.

Baca Juga: Setelah PWI, MIO Indonesia Polisikan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Wartawan

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujar Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Juli 2026.

Budi menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Hotman Paris belum dilakukan dalam waktu dekat.

Meski demikian, penyidik memastikan pihak terlapor nantinya akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI terhadap Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

PWI menilai pernyataan Hotman tetap telah merendahkan martabat profesi wartawan sehingga persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Laporan PWI didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman tidak menghapus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Baca Juga: Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta

Menurutnya, proses hukum tetap perlu ditempuh agar terdapat kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan profesi wartawan.

“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kara Edison.

Sehari setelah laporan PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan serupa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, MIO Indonesia menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Berita Terkait


News Update