JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah dituntut dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menahan terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus Kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
"Memerintahkan supaya terdakwa Razman Arif Nasution ditahan," pinta penuntut umum di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu 16 Juli 2025.
Dalam tuntutannya, penuntut umum meyakini terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perbuatan tersebut, lanjut penuntut umum terkait dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
"Berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan dan tidak ditemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf pada diri terdakwa," ujar penuntut umum.
Baca Juga: Razman Nasution Peringatkan Dedi Mulyadi Tidak Ganggu GRIB Jaya
Disebut pula hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukum kepada terdakwa Razman di antaranya perbuatan terdakwa merusak nama baik orang lain.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya serta tidak dapat membuktikan tuduhannya.
"Dan juga terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat dan martabat pengadilan, dan terdakwa pernah dihukum," ucap penuntut umum.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana kepada Razman selama 2 tahun," ujar penuntut umum.
Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut terdakwa Razman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.