PWI menilai pernyataan Hotman tetap telah merendahkan martabat profesi wartawan sehingga persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Laporan PWI didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman tidak menghapus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Menurutnya, proses hukum tetap perlu ditempuh agar terdapat kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan profesi wartawan.
“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kara Edison.
Sehari setelah laporan PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan serupa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, MIO Indonesia menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
