UIN Jakarta Tegaskan Putusan PTUN Tak Hentikan Integrasi Sekolah

Selasa 21 Jul 2026, 15:31 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. (Sumber: UIN Jakarta)
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. (Sumber: UIN Jakarta)

CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) tetap berjalan dan tidak bergantung pada satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena kebijakan tersebut dibangun di atas sejumlah landasan hukum yang bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan, pengamanan aset negara, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT harus dipahami secara proporsional karena hanya berkaitan dengan sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) melawan Menteri Agama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Menurutnya, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Tiga Yayasan, Minta UIN Jakarta Hentikan Pengambilalihan Sekolah

"Hingga saat ini putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Alwanih dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2026.

Alwanih menegaskan, keberlakuan putusan tersebut terbatas pada para pihak dan objek sengketa sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan keseluruhan kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurutnya, integrasi memiliki dasar hukum lain yang berdiri sendiri dan tetap berlaku.

"Integrasi satuan pendidikan bukan hanya didasarkan pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih luas, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang telah menguatkan posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," jelas Alwanih.

Baca Juga: UIN Jakarta Pastikan Putusan PTUN Tak Ganggu Pengelolaan Sekolah di Bawah BLU

Alwanih mengatakan integrasi merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Kebijakan tersebut meliputi pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia, sekaligus bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan.

"Integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengamanan aset negara dan meningkatkan mutu layanan pendidikan," tutur Alwanih.

Lebih lanjut, Alwanih memastikan Putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca Juga: Sengketa Berakhir, Aktivitas Akademik SMA/SMK Triguna UIN Jakarta Laksanakan MPL

Menurutnya, seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen melanjutkan proses integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Alwanih.


Berita Terkait


News Update