UIN Jakarta Tegaskan Putusan PTUN Tak Hentikan Integrasi Sekolah

Selasa 21 Jul 2026, 15:31 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. (Sumber: UIN Jakarta)
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. (Sumber: UIN Jakarta)

Kebijakan tersebut meliputi pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia, sekaligus bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan.

"Integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengamanan aset negara dan meningkatkan mutu layanan pendidikan," tutur Alwanih.

Lebih lanjut, Alwanih memastikan Putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca Juga: Sengketa Berakhir, Aktivitas Akademik SMA/SMK Triguna UIN Jakarta Laksanakan MPL

Menurutnya, seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen melanjutkan proses integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Alwanih.


Berita Terkait


News Update