Kebijakan tersebut meliputi pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia, sekaligus bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan.
"Integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengamanan aset negara dan meningkatkan mutu layanan pendidikan," tutur Alwanih.
Lebih lanjut, Alwanih memastikan Putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca Juga: Sengketa Berakhir, Aktivitas Akademik SMA/SMK Triguna UIN Jakarta Laksanakan MPL
Menurutnya, seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen melanjutkan proses integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Alwanih.
