TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara terkait insiden kericuhan yang terjadi di lingkungan TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu melibatkan aksi saling dorong antara rombongan UIN Jakarta dan pihak pengelola sekolah saat kegiatan visitasi berlangsung.
"Perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara hukum dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia," Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi, dalam konferensi pers di UIN Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Imam, perubahan kepengurusan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei 2026 memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca Juga: UIN Jakarta Pastikan Visitasi Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar tanpa Ganggu KBM
Ia menegaskan perubahan tersebut legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum.
"Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Imam.
Dalam upaya memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak UIN melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Namun, menurut Imam, rombongan kampus justru menghadapi penghadangan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing atas aset yang sedang disengketakan.
"Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan," jelas Imam.
