Pertanyakan Alasan Penanganan Perkara Indodax Baru Diproses, Pakar Hukum: Tempus Delicti Bukan Bukti Kesalahan

Selasa 21 Jul 2026, 17:02 WIB
Ilustrasi Indodax. (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi Indodax. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana bukan merupakan alat bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.

Menurut Fickar, tempus delicti hanya berfungsi untuk menunjukkan kapan suatu dugaan tindak pidana terjadi. Sementara itu, pembuktian unsur pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Tempus itu waktu terjadinya tindak pidana. Tempus menjadi penting karena setiap tindak pidana ada masa daluwarsanya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Fickar saat menanggapi perkara dugaan akses ilegal yang menjerat Deflorio Arya Nizam.

Baca Juga: 3 Perusahaan Disegel DLHK usai Diduga Cemari Sungai Cisadane, Air Menghitam dan Bau Menyengat

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mengaitkan dugaan akses ilegal dengan peristiwa hilangnya aset kripto di platform Indodax yang dijadikan sebagai tempus delicti dalam surat dakwaan.

Fickar menekankan bahwa penetapan waktu kejadian tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Jaksa tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur pidana melalui alat bukti yang sah.

Artinya, meskipun waktu kejadian telah ditetapkan, penuntut umum tetap harus membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan serta menimbulkan akibat sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Menurutnya, apabila alat bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan terjadinya tindak pidana maupun keterlibatan terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan.

Baca Juga: Fenomena Maling Rumah di Depok Siang Bolong, Kriminolog: Kewaspadaan Kendor

"Alat bukti (saksi, ahli, surat, dan petunjuk) tidak bisa membuktikan terjadinya tindak pidana, maka terdakwa harus dibebaskan," tegas Fickar.

Penentuan Tindak Pidana Harus Berdasarkan Fakta Hukum

Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Ade menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada dugaan, melainkan harus bertumpu pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Ade.

Baca Juga: Piala AFF 2026 Tayang di TV Mana? Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia

Di sisi lain, tim penasihat hukum Deflorio Arya Nizam menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia.

Kuasa hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, menyebut proses hukum tersebut berpotensi menjadikan kliennya sebagai "kambing hitam" atas insiden dugaan peretasan yang hingga kini disebut belum berhasil diungkap pelakunya.

Menurut Wa Ode, aparat penegak hukum belum berhasil menangkap pelaku peretasan yang sebenarnya sehingga pihak yang dianggap paling mudah dimintai pertanggungjawaban justru diproses secara pidana.

"Karena pelaku yang sesungguhnya tidak tertangkap, akhirnya dicari titik terlemah yang bisa dijadikan sasaran pidana," ujar Wa Ode.

Kuasa Hukum Pertanyakan Waktu Penanganan Perkara

Wa Ode juga mempertanyakan rentang waktu penanganan perkara tersebut. Ia menyebut laporan terkait dugaan peretasan telah masuk sejak Oktober 2024, namun perkara baru dilimpahkan ke pengadilan pada Mei 2026 setelah proses penyidikan berlangsung hampir dua tahun.

Menurutnya, apabila sejak awal bukti yang dimiliki pelapor telah kuat, seharusnya proses hukum dapat berjalan lebih cepat.

"Kalau sejak awal bukti mereka kuat, kenapa perkara ini baru naik ke persidangan hampir dua tahun kemudian? Justru ini menunjukkan adanya keraguan dalam proses penyidikan maupun penuntutan," kata Wa Ode di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Wa Ode juga mempertanyakan apakah langkah hukum yang ditempuh PT Indodax Nasional Indonesia berkaitan dengan sengketa lain yang saat ini sedang berproses. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dan belum merupakan kesimpulan hukum.


Berita Terkait


News Update