Pertanyakan Alasan Penanganan Perkara Indodax Baru Diproses, Pakar Hukum: Tempus Delicti Bukan Bukti Kesalahan

Selasa 21 Jul 2026, 17:02 WIB
Ilustrasi Indodax. (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi Indodax. (Sumber: Istimewa)

Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Ade menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada dugaan, melainkan harus bertumpu pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Ade.

Baca Juga: Piala AFF 2026 Tayang di TV Mana? Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia

Di sisi lain, tim penasihat hukum Deflorio Arya Nizam menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia.

Kuasa hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, menyebut proses hukum tersebut berpotensi menjadikan kliennya sebagai "kambing hitam" atas insiden dugaan peretasan yang hingga kini disebut belum berhasil diungkap pelakunya.

Menurut Wa Ode, aparat penegak hukum belum berhasil menangkap pelaku peretasan yang sebenarnya sehingga pihak yang dianggap paling mudah dimintai pertanggungjawaban justru diproses secara pidana.

"Karena pelaku yang sesungguhnya tidak tertangkap, akhirnya dicari titik terlemah yang bisa dijadikan sasaran pidana," ujar Wa Ode.

Kuasa Hukum Pertanyakan Waktu Penanganan Perkara

Wa Ode juga mempertanyakan rentang waktu penanganan perkara tersebut. Ia menyebut laporan terkait dugaan peretasan telah masuk sejak Oktober 2024, namun perkara baru dilimpahkan ke pengadilan pada Mei 2026 setelah proses penyidikan berlangsung hampir dua tahun.

Menurutnya, apabila sejak awal bukti yang dimiliki pelapor telah kuat, seharusnya proses hukum dapat berjalan lebih cepat.

"Kalau sejak awal bukti mereka kuat, kenapa perkara ini baru naik ke persidangan hampir dua tahun kemudian? Justru ini menunjukkan adanya keraguan dalam proses penyidikan maupun penuntutan," kata Wa Ode di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Wa Ode juga mempertanyakan apakah langkah hukum yang ditempuh PT Indodax Nasional Indonesia berkaitan dengan sengketa lain yang saat ini sedang berproses. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dan belum merupakan kesimpulan hukum.


Berita Terkait


News Update