Polisi Bongkar Toko Kosmetik Diduga jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Senin 20 Jul 2026, 14:03 WIB
Potret Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana. (Sumber: Istimewa)
Potret Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tigaraksa membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga berkedok toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial W (23) dan WN (22).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita puluhan butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah toko kosmetik pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut informasi yang diterima polisi, toko tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli.

Baca Juga: Beromzet Rp30 juta Per Bulan, Empat Penjual Obat Keras di Depok Dicokok Polisi

"Diduga toko kosmetik tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat karena sebenarnya digunakan untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol HCL dan Hexymer," kata AKP I Made Artana, Senin, 20 Juli 2026.

Polisi Temukan Tramadol dan Hexymer di Dalam Toko

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tigaraksa langsung mendatangi lokasi. Saat tiba di toko, petugas mendapati dua orang yang kemudian diketahui bernama Wulan dan Wawan berada di dalam ruko.

Pada awal pemeriksaan, keduanya sempat membantah menjual obat keras ilegal. Namun setelah dilakukan pendalaman, mereka akhirnya mengakui telah mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin.

"Awalnya kedua tersangka sempat mengelak, namun pada akhirnya mengakui bahwa mereka menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer," ujar Made.

Baca Juga: Asisten Jonathan Frizzy Ikut Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Petugas kemudian meminta kedua pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain:

  • Tiga lempeng berisi 28 butir Tramadol.
  • Empat bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi empat butir Hexymer, dengan total 16 butir.
  • Uang tunai sebesar Rp214 ribu yang diduga hasil penjualan obat.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy Diancam 12 Tahun Penjara

Kasus Masuk Tahap Pemberkasan

Setelah penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga pengujian laboratorium forensik terhadap obat-obatan yang disita.

AKP I Made Artana memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan.

"Kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update