Seluruh barang bukti kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy Diancam 12 Tahun Penjara
Kasus Masuk Tahap Pemberkasan
Setelah penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga pengujian laboratorium forensik terhadap obat-obatan yang disita.
AKP I Made Artana memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan.
"Kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
