BNN Ungkap Etomidate Disalahgunakan, Minta Pengawasan Rokok Elektrik Diperketat

Senin 20 Jul 2026, 14:13 WIB
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan paparan bahaya penggunaan rokok elektrik atau vape menggunakan cairan anestesi atau etomidate di Seminar Nasional HANI 2026. (Sumber: Poskota/Angga)
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan paparan bahaya penggunaan rokok elektrik atau vape menggunakan cairan anestesi atau etomidate di Seminar Nasional HANI 2026. (Sumber: Poskota/Angga)

"Di Singapura penggunaan rokok elektrik sudah dilarang. Sementara di Indonesia masih dijual bebas. Karena itu diperlukan regulasi yang lebih kuat sebagai upaya menutup celah peredaran narkotika melalui vape," katanya.

Ia juga mengimbau para pelajar agar tidak mulai menggunakan rokok elektronik sejak usia dini.

Baca Juga: Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Tes Urine Negatif Tapi Tetap Jadi Tersangka

Selain itu, Suyudi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan yang telah menetapkan etomidate sebagai narkotika Golongan II sehingga pengawasannya menjadi lebih ketat.

DPR Soroti Maraknya Penggunaan Vape di Kalangan Anak Muda

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku masih banyak menemukan penggunaan vape di ruang publik, termasuk di wilayah Jakarta Timur yang menjadi daerah pemilihannya.

Ia mengaku prihatin karena sebagian besar pengguna yang ditemui merupakan anak-anak muda.

"Masih banyak ditemukan warga menggunakan vape. Mirisnya, banyak yang menggunakannya adalah anak-anak muda. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama jika terdapat dugaan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape," ujarnya.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate: Dalangi Transaksi Lewat Grup WA Selebritas

Habiburokhman menambahkan bahwa pembahasan mengenai regulasi rokok elektronik harus didukung argumentasi hukum yang kuat.

Ia juga menilai pengalaman sejumlah negara yang telah melarang vape dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan.

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan terkait peredaran rokok elektronik, baik dari sisi perdagangan maupun kesehatan masyarakat.

"Pemerintah dapat menjadi pertimbangan lagi dalam masalah peredaran rokok elektrik mulai dari sektor perdagangan dan kesehatan," ujarnya.


Berita Terkait


News Update