BNN Tangkap Belasan Orang, Diduga Rombongan Caketum HIPMI

Rabu 10 Jun 2026, 19:03 WIB
Ilustrasi peredaran narkoba. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi peredaran narkoba. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI 2026, dunia organisasi pengusaha muda nasional diguncang kabar tak sedap.

Sejumlah anggota dan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), diduga terjaring operasi terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kembali dari Bangkok, Thailand.

Operasi yang digelar pada Senin 8 Juni 2026 malam itu merupakan bagian dari Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang melibatkan BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Informasi yang beredar menyebutkan rombongan yang diperiksa merupakan bagian dari salah satu kubu calon ketua umum (Caketum) HIPMI yang baru tiba dari Thailand. Bahkan, sejumlah nama yang diamankan disebut berasal dari jajaran pengurus HIPMI daerah.

Baca Juga: Polemik Voters MUNAS HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 warga negara Indonesia yang tiba dari Bangkok, petugas menemukan 10 orang positif mengandung narkotika atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal.

Zat yang terdeteksi beragam, mulai dari metamfetamina, amfetamina, THC hingga kokain. Sepuluh orang yang dinyatakan positif masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah satu penumpang berinisial HP. Meski ketamin tidak masuk kategori narkotika dalam kasus ini, temuan tersebut tetap didalami melalui pemeriksaan laboratorium.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 3 Juni 2026, saat dua warga negara Rusia berinisial KK, 52 tahun dan SK, 40 tahun, ditangkap dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga dibawa dari Thailand.

Baca Juga: Sosok Ammar Aldevaro, Ketua HIPMI Tewas Dipukul Palu

Setelah menjalani asesmen dan gelar perkara di Kantor BNN RI, kesepuluh orang yang dinyatakan positif tersebut tidak ditetapkan sebagai pengedar. Mereka dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai.


Berita Terkait


News Update