Motor Teknisi WiFi Raib saat Bekerja di Tambora, Pelaku Dibekuk 2 Bulan usai Beraksi

Minggu 19 Jul 2026, 21:26 WIB
Ilustrasi curanmor. (Sumber: Freepik/@freepik)
Ilustrasi curanmor. (Sumber: Freepik/@freepik)

Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban serta mengidentifikasi pihak yang diduga membeli kendaraan hasil curian tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update