Saat melakukan pemeriksaan di dalam kontrakan, warga bersama petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya alat kontrasepsi bekas pakai dan pakaian dalam perempuan.
Galih menjelaskan, penyewa rumah kontrakan baru menempati lokasi itu sekitar dua pekan. Saat awal menyewa, penghuni melaporkan kepada pengurus RT bahwa mereka merupakan pasangan yang telah menikah secara siri sehingga diizinkan menempati kontrakan.
Namun, seiring berjalannya waktu, warga mulai mencurigai aktivitas di rumah tersebut karena sering didatangi pria yang datang silih berganti, terutama pada malam hari.
Baca Juga: Polres Serang Razia 15 Wanita Diduga Terlibat Prostitusi
"Warga melihat hampir setiap malam ada pria yang datang bergantian. Selain itu, penghuni perempuan juga sering berpakaian terbuka sehingga memunculkan kecurigaan warga," ujarnya.
Penghuni Diminta Meninggalkan Lingkungan
Usai penggerebekan, kedua perempuan yang diamankan dimediasi bersama pengurus RT, RW, Linmas, Satpol PP, dan warga setempat.
Menurut Galih, hasil musyawarah memutuskan agar penghuni kontrakan tersebut meninggalkan lingkungan demi menjaga ketertiban masyarakat.
Galih mengimbau seluruh pengurus RT dan RW di Kelurahan Cilangkap, terutama yang memiliki rumah kontrakan maupun rumah kos, agar memperketat pendataan setiap penyewa.
Ia meminta setiap penghuni baru menyerahkan fotokopi identitas kepada pengurus lingkungan sehingga memudahkan pendataan apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
"Paling tidak setiap penyewa diminta menyerahkan fotokopi identitas. Dengan begitu, jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu, penanganannya akan lebih mudah," pungkasnya.
