JAGAKARSA, POSKOTA.CO.ID - Aparat Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial FRS, 37 tahun yang memukul pemotor lain di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tidak hanya ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, bang jago itu juga terjerat penyalahgunaan narkotika usai tes urinenya positif sabu.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan penyelidikan bermula dari video viral yang beredar di media sosial.
Kemudian pihaknnya menelusuri identitas pelaku sekaligus meminta keterangan dari korban untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengendara Motor Ninja yang Pukul Pemotor di Jagakarsa, Ini Identitasnya
"Kita mencari siapa untuk pelakunya yang diduga melakukan penganiayaan. Kemudian kita juga menghubungi korban untuk memberikan keterangan tentunya dan keterangan itulah yang kita peroleh berdasarkan apa? (Video) viral yang ada," ujar Nurma kepada awak media, Senin, 6 Juli 2026.
Dalam proses pencarian, kata Nurma, petugas melakukan patroli terbuka maupun tertutup hingga akhirnya menemukan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Jagakarsa.
Kemudian pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Nurma menjelaskan pelaku mengaku memukul korban tanpa alasan yang jelas. Menurut pengakuannya, ia hanya ingin memukul seseorang yang ditemuinya di jalan.
Baca Juga: Sejumlah Pemotor Berjatuhan Akibat Ceceran Oli di Jalan Raya Bogor, Polisi Lakukan Pembersihan
Polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku mengenai adanya "bisikan" yang mendorongnya melakukan penganiayaan serta akan mengecek kemungkinan kondisi kejiwaannya.
Selain memproses kasus penganiayaan, Nurman mengatakan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
Hasilnya menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan saat ini penyidik masih mengembangkan asal-usul barang haram tersebut, termasuk lokasi pembelian dan pihak yang terlibat.
"Betul. Jadi untuk tes urin kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba. Jenis sabu," ucap Nurma.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Jaksel, Pramono Sebut Tanggung Jawab Pemprov DKI
Saat ini, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya. Selain dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, penyidik juga berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas karena pelaku diketahui mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Pengembangan kasus narkotika juga terus dilakukan, termasuk rencana pemeriksaan terhadap keluarga dan penggeledahan di kediaman pelaku.
"Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif untuk narkoba," tutur Nurma.
