Dukung Bareskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal dan TPPU, MAKI: Praperadilan Bukan Kiamat bagi Penyidik

Jumat 03 Jul 2026, 22:50 WIB
Ketua MAKI, Boyamin Saiman.(Istimewa)
Ketua MAKI, Boyamin Saiman.(Istimewa)

Boyamin juga menilai penyidik Dittipideksus memiliki pengalaman dalam menangani perkara TPPU karena selama ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana.

Di sisi lain, Boyamin menghormati langkah hukum yang ditempuh para tersangka melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada tersangka mengajukan praperadilan ya kita hormati. Semua orang berhak membela diri, baik secara formil maupun nanti dalam pokok perkara di persidangan," ujarnya.

Baca Juga: MAKI Kritik Vonis Nihil Koruptor Asabri Heru Hidayat, Boyamin: Harusnya Hukuman Mati

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan secara permanen.

Ia menjelaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan karena adanya kekurangan prosedural, penyidik masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki proses penyidikan, melengkapi alat bukti, kemudian melanjutkan perkara sesuai ketentuan hukum.

"Praperadilan itu bukan kiamat bagi penyidik. Kalau pun dikabulkan karena persoalan prosedur, penyidik masih bisa menyempurnakan kekurangan, melengkapi alat bukti, kemudian meneruskan penyidikan lagi," kata Boyamin.

Sebagai contoh, ia menyebut permohonan praperadilan dapat dikabulkan apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Namun, menurutnya, kekurangan tersebut masih dapat diperbaiki oleh penyidik.

Baca Juga: Terungkap! Barang Bukti Terbaru Kasus Rachel Venya, Boyamin Saiman: Ada pungli di sini!

"Kalau prosedurnya sudah dipenuhi, ya seharusnya praperadilannya ditolak. Sedangkan soal bersalah atau tidak, nanti diputus dalam sidang pokok perkara," ucapnya.

Boyamin juga menyoroti dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak maupun royalti yang semestinya diperoleh dari kegiatan pertambangan yang legal.

"Kalau sudah jelas penambangan ilegal, tentu negara dirugikan karena tidak memperoleh royalti maupun pajak. Karena itu penegakan hukumnya harus terus dilakukan," katanya.

Bareskrim Masih Kembangkan Penyidikan


Berita Terkait


News Update