Dukung Bareskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal dan TPPU, MAKI: Praperadilan Bukan Kiamat bagi Penyidik

Jumat 03 Jul 2026, 22:50 WIB
Ketua MAKI, Boyamin Saiman.(Istimewa)
Ketua MAKI, Boyamin Saiman.(Istimewa)

Sementara itu, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Denny Handoko Bahar serta Valenthio Chandra.

Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin ditampung, kemudian dimurnikan melalui perusahaan refinery sebelum diperdagangkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Selanjutnya, hasil transaksi tersebut diduga disamarkan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.


Berita Terkait


News Update