JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendesak Disnakertrans Jakarta segera memastikan status usaha percetakan diduga lokasi penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Said menyebutkan, kepastian legalitas perusahaan harus segera rampung agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan jika ditemukan pelanggaran.
"Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM. Karena penindakan hukum ketenagakerjaan juga harus ditegakkan kalau dijumpai pelanggaran-pelanggaran," kata Said saat menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.
Ia juga menyoroti dugaan pemberian upah yang sangat rendah kepada pekerja. Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebut para korban hanya memperoleh gaji sebesar Rp500 ribu, angka yang dinilainya jauh dari standar kemanusiaan dan mengarah pada praktik eksploitasi tenaga kerja.
Baca Juga: Siapa Said Iqbal? Aktivis Buruh yang Disebut Akan Jadi Penasihat Khusus Prabowo
"Karena saya jumpai, dikasih upahnya Rp500.000. Itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp500.000 itu sudah perbudakan itu. Jadi, harus dikeluarkan nota pengawasan," ujarnya.
Ia juga meminta aparat menelusuri kepemilikan sejumlah tempat usaha milik pemilik percetakan untuk memastikan skala usahanya.
"Saya dapat informasi si pemilik mempunyai beberapa toko. Nah, ini juga kita cek, apakah toko, pabrik, atau semi pabrik. Itu tolong diperhatikan benar, Bu. Pastikan hari Senin ya Bu, karena saya harus buat laporan juga," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jakarta, Titin Saptini akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan legalitas perusahaan. Koordinasi tersebut untuk mengetahui status skala usaha perusahaan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau bukan.
Baca Juga: Tidak Hanya Diperas dan Dianiaya, Korban Penyekapan di Senen Dilaporkan ke Polisi
Menurut Titin, langkah itu menjadi bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tengah dilakukan. Hasil koordinasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
