JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidikan kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, terus berkembang. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan adanya korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa di lokasi yang sama.
"Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya, sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat, 3 Juli 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan, pemeriksaan terhadap tiga korban dan tujuh tersangka masih berlangsung. Dari hasil pemeriksaan sementara, muncul informasi yang mengarah pada kemungkinan adanya korban lain.
"Jadi, apabila nanti ada kemungkinan ada korban lain, kami akan melakukan upaya penyidikan yang berbeda dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan. Kemudian, selanjutnya ada pertanyaan apakah diduga ada korban lain yang diancam," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penyekapan Pekerja di Senen, Said Iqbal Desak Disnakertrans Jakarta Cek Status Perusahaan
Pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa untuk segera melapor. Reynold meminta korban maupun saksi memanfaatkan layanan darurat 110 agar seluruh dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.
Selain mengembangkan penyidikan, kepolisian juga memastikan pemulihan kondisi para korban menjadi perhatian utama. Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sedangkan tim psikologi dari SDM Polri diterjunkan untuk memberikan pendampingan kepada para korban yang diduga mengalami trauma akibat penyekapan dan penyiksaan.
"Jadi, apabila ada pertanyaan bahwa masih ada perasaan traumatik dari para korban sepanjang 21 hari mengalami proses penekanan dan penyiksaan ini, sesuatu hal yang menjadi perhatian kami yang itu juga menjadi objek dari koordinasi kami dengan LPSK," ucapnya.
Sebelumnya, tiga pekerja percetakan diduga disekap selama hampir tiga pekan setelah dituduh mencuri pelat cetak. Selama berada di lokasi, mereka diduga mengalami penyiksaan dan tidak dapat meninggalkan tempat tersebut.
Baca Juga: Tidak Hanya Diperas dan Dianiaya, Korban Penyekapan di Senen Dilaporkan ke Polisi
Selain itu, pihak keluarga korban juga diperas atau dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang dengan janji para pekerja itu akan dibebaskan. Ketiga korban penyekapan berinisial TS, 24 tahun, MRJ, 20 tahun, dan AS, tahun 19. Kasus penyekapan tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan, Jumat, 26 Juni 2026.
