Disembunyikan di Gang Kecil, Lamborghini Huracan Milik Tersangka Korupsi Tambang Disita Kejagung

Jumat 03 Jul 2026, 15:56 WIB
Mobil mewah Lamborghini Huracan milik tersangka SDT alias Aseng disita Kejagung. (Sumber: Kejagung)
Mobil mewah Lamborghini Huracan milik tersangka SDT alias Aseng disita Kejagung. (Sumber: Kejagung)

Meski demikian, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen PT QSS.

Penjualan dilakukan sepanjang 2020-2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

"Sejak tahun 2017, Tersangka SDT alias Aseng tanpa didahului due diligence yang sah, menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS," jelas Anang.

Baca Juga: Gandeng KPK, Imigrasi DK Jakarta Perkuat Budaya Antikorupsi dan Pelayanan Publik

Menurut Anang, PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor.

Ia menyebut perbuatan tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih terus didalami penyidik.

"Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Anang.


Berita Terkait


News Update