Yoshua menyebut perusahaan tersebut bergerak di sektor properti dengan nilai aset yang cukup besar.
Karena itu, pihaknya menduga perubahan kepemilikan dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari aset perusahaan.
“Perusahaannya bergerak di bidang properti dan nilainya cukup besar. Dugaan kami memang dipalsukan untuk dialihkan demi mencari keuntungan," beber Yoshua.
Selain dugaan tersebut, Yoshua mengaku, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan dana hasil pengagunan perusahaan untuk kepentingan pencalonan DP dalam pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, mereka menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Terkait pelaporan ke Polda Metro Jaya, kata Yoshua, langkah itu ditempuh karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Bekasi yang masuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya. Sehingga laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan tercatat dengan Nomor: STLPP/B/4848/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026.
"Kejadiannya di Bekasi, sehingga menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya," terang Yoshua.
