Korban lainnya, Ahmad Sahri, mengaku mengalami persoalan serupa. Ia mengatakan awalnya diminta memperpanjang sejumlah dokumen pelaut dan membayar biaya administrasi sebesar Rp4 juta.
Namun, menurut Ahmad, dokumen yang akhirnya diterbitkan hanya berupa Basic Safety Training (BST). Ia bahkan meragukan keaslian dokumen tersebut karena tidak mencantumkan foto dirinya.
"Saya tidak tahu benar atau tidak, karena BST tersebut tidak ada foto saya. Terlihat seperti hasil rekayasa atau palsu," ujarnya.
Ahmad menjelaskan dirinya mulai melakukan pembayaran sejak Desember 2024 dengan total dana yang telah disetor mencapai Rp14 juta.
Saat itu, pihak perusahaan disebut menjanjikan proses pemberangkatan paling lambat dalam waktu dua bulan, meski paspornya belum selesai diurus.
Namun hingga kini, Ahmad mengaku belum menerima kepastian keberangkatan. Setelah menunggu sekitar 19 bulan, ia memutuskan ingin menarik berkas dan meminta pengembalian dana.
Menurut Ahmad, PT NAI hanya bersedia mengembalikan Rp2 juta dari total dana Rp14 juta yang telah dibayarkannya dengan alasan adanya rincian uang administrasi.
"Dari Rp14 juta hanya akan dikembalikan Rp2 juta. Padahal ini bukan kesalahan saya. Karena itu saya mengadukan persoalan ini ke SBPI," katanya.
Ahmad mengungkapkan dana yang digunakan untuk membayar biaya penempatan berasal dari pinjaman rentenir. Akibat belum adanya pengembalian dana, ia mengaku harus menjual dua rumah untuk melunasi utang tersebut.
Ia berharap perusahaan bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh uang miliknya beserta kompensasi atas kerugian yang dialami.
SBPI Dampingi Korban dan Konsultasi ke Bareskrim Polri
Ketua DPP SBPI, Rahmat, membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari dua calon pekerja migran yang mengaku dirugikan oleh PT NAI.
