Tiga Pengedar Diamankan, Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal 

Selasa 30 Jun 2026, 16:24 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Poskota/Veronica)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras ilegal daftar G. 

Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus pertama diungkap pada Sabtu, 20 Juni 2026 di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis.

"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut," katanya, 30 Juni 2026.

Baca Juga: Polisi Bekuk Lima Pelaku Pengedar Obat Palsu dan Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.050 butir tramadol, 1.014 butir hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.

"Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka," ucapnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Namun, sebelum sempat dijual, pelaku berhasil diamankan petugas.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. 

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy Diancam 12 Tahun Penjara

"Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut," ungkapnya. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan.

Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, dan satu pak plastik klip bening.

"Serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat," beber Indra Waspada.

Baca Juga: Polresta Soetta Bongkar Dugaan Pengadaan Vape Mengandung Obat Keras, Seorang Publik Figur Diperiksa

Hasil interogasi mengungkap, obat keras tersebut milik E bersama rekannya berinisial MM. Tak berselang lama, polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap M yang saat itu berada di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

Tersangka E dan MM mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di sekitar Kecamatan Panongan.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.

Pengungkapan tersebut juga telah menyelamatkan setidaknya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi, 3 butir obat keras dapat dikonsumsi 1 orang.

Melalui penindakan yang konsisten, Polresta Tangerang menegaskan komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras daftar G yang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, serta mengancam masa depan bangsa.

"Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," pungkasnya.

Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update