Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa 30 Jun 2026, 15:56 WIB
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem Makarim belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Putusan Diwarnai Dissenting Opinion

Vonis terhadap Nadiem Makarim tidak diputus secara bulat oleh seluruh anggota majelis hakim.

Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurutnya, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara hukum sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan terkait kasus pengadaan Chromebook.

Perbedaan pendapat tersebut dicatat secara resmi dalam putusan pengadilan.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Hari Ini 19 Juni 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta menyebut adanya harta kekayaan senilai Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa, baik terkait lamanya pidana penjara maupun pidana tambahan yang dibebankan kepada terdakwa.


Berita Terkait


News Update