Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa 30 Jun 2026, 15:56 WIB
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim menilai besaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang harus dipulihkan melalui mekanisme pidana tambahan.

Hakim Pertimbangkan Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Baca Juga: PN Ambon Tunda Putusan Sengketa Tanah Dati Sapuan Hative Kecil

Adapun keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem Makarim belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Putusan Diwarnai Dissenting Opinion

Vonis terhadap Nadiem Makarim tidak diputus secara bulat oleh seluruh anggota majelis hakim.

Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurutnya, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara hukum sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan terkait kasus pengadaan Chromebook.

Perbedaan pendapat tersebut dicatat secara resmi dalam putusan pengadilan.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Hari Ini 19 Juni 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta menyebut adanya harta kekayaan senilai Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa, baik terkait lamanya pidana penjara maupun pidana tambahan yang dibebankan kepada terdakwa.


Berita Terkait


News Update