Saat ini, Didik Putra Kuncoro menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Menanggapi isu yang menyebut kliennya mendapat perlakuan khusus selama ditahan, Farizal memastikan kabar tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan, penempatan Didik di Rutan Batalyon C Brimob dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan yang bersangkutan. Pasalnya, selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Didik pernah menangani dan menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.
“Melihat background klien kami mantan Kapolres di Bima Kota, pernah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, perlu juga menjaga keselamatannya,” tutur Farizal.
Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba pada 13 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Dalam kasus itu, Malaungi diduga menguasai 488,496 gram sabu yang disebut berasal dari bandar narkoba Erwin Iskandar, yang kemudian turut ditangkap aparat.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima tersebut masih berproses dan akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.
