Taufik Hidayat Apakah Sudah Ditangkap? Simak Update Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung

Selasa 23 Jun 2026, 17:03 WIB
Taufik Hidayat, pria yang diduga menjadi pelaku dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. (Sumber: X/@dailywni)
Taufik Hidayat, pria yang diduga menjadi pelaku dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. (Sumber: X/@dailywni)

Perkembangan kasus ini turut menarik perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat dalam memburu tersangka.

Pada 23 Juni 2026, Dedi Mulyadi mengumumkan akan memberikan hadiah atau sayembara sebesar Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat hingga membantu aparat menangkap Taufik Hidayat.

Lalu, apakah Taufik Hidayat sudah berhasil ditangkap? Bagaimana perkembangan terbaru proses pencarian yang dilakukan kepolisian? Berikut fakta-fakta terbaru yang terungkap.

Baca Juga: Kementerian PKP, Danantara, BP BUMN dan BPKP Matangkan Skema Hibah Lahan Meikarta untuk Apartemen Subsidi

Taufik Hidayat Apakah Sudah Ditangkap?

Hingga Selasa, 23 Juni 2026, Polda Jawa Barat memastikan bahwa Taufik Hidayat masih berstatus buron dan belum berhasil diamankan.

Kepolisian telah meningkatkan status hukumnya dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan.

Seiring dengan peningkatan status hukum tersebut, penyidik juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka.

Polisi juga menduga pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Berdasarkan data identitas yang beredar dalam daftar pencarian orang, Taufik Hidayat lahir di Bandung pada 14 Juni 1996 dan berusia 30 tahun.

Ia tercatat berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berstatus kawin, bekerja sebagai buruh harian lepas, serta berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Update Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2026, BPNT Rp600 Ribu Masih Cair hingga Akhir Bulan


Berita Terkait


News Update