POSKOTA.CO.ID - Sosok pria berinisial ANH (24) tengah disorot usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan berbahaya yang diduga berupa bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di DPR RI.
Demonstrasi pada Jumat, 12 Juni 2026, yang awalnya berfokus pada penyampaian aspirasi kepada pemerintah itu mendadak diwarnai dengan penangkapan seorang pria yang dianggap mencurigakan oleh petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.
Ajakan tersebut disebut menyebar luas beberapa hari sebelum aksi berlangsung dan menjadi alasan tersangka mendatangi lokasi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pengakuan tersebut diperoleh dari hasil interogasi awal terhadap tersangka.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Budi Hermanto menyatakan, pihaknya masih terus mendalami motif tersangka serta asal-usul bahan berbahaya yang diduga dibawa ke lokasi aksi.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka,” ujar Budi Hermanto.
Identitas ANH pun mulai menjadi sorotan publik seiring dengan berkembangnya informasi mengenai barang bukti yang ditemukan saat pemeriksaan.
Lantas, siapa sebenarnya sosok pria berinisial ANH yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bom molotov di DPR?
Baca Juga: Sosok Pria di Pinggir Rooftop Gedung saat Aksi Mahasiswa UI Siapa? Video Viral Ini Jadi Sorotan
Sosok Pria Berinisial ANH Siapa?
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, identitas lengkap ANH hingga kini belum diungkap secara detail kepada publik.
ANH sendiri sebelumnya ditangkap oleh personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat, 12 Juni 2026
Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat situasi aksi unjuk rasa tengah berlangsung.
Baca Juga: Yamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Edition di Jakarta Fair 2026, Harga Tembus Rp29,9 Juta
Menurut polisi, tersangka terlihat mencurigakan di tengah kerumunan massa aksi sehingga petugas segera mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan, ANH menjalani penggeledahan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya dan berpotensi digunakan sebagai bom molotov.
Penemuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan ANH sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan berbahaya.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R sebagai saksi dalam kasus ini. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa di kawasan Senayan.
Hingga saat ini, R masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut, pemeriksaan terhadap R dilakukan untuk menggali informasi lebih jauh terkait perjalanan dan aktivitas tersangka sebelum tiba di lokasi aksi.
Saat ini ANH masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
