Sosok Pria Berinisial ANH Siapa? Identitasnya Ramai Dicari usai Terseret Kasus Dugaan Bom Molotov di DPR

Sabtu 13 Jun 2026, 18:13 WIB
Sosok pria berinisial ANH (24) tengah disorot usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan berbahaya yang diduga berupa bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di DPR RI. (Sumber: X/@fuhrerniq)

Sosok pria berinisial ANH (24) tengah disorot usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan berbahaya yang diduga berupa bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di DPR RI. (Sumber: X/@fuhrerniq)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, identitas lengkap ANH hingga kini belum diungkap secara detail kepada publik.

ANH sendiri sebelumnya ditangkap oleh personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat, 12 Juni 2026

Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat situasi aksi unjuk rasa tengah berlangsung.

Baca Juga: Yamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Edition di Jakarta Fair 2026, Harga Tembus Rp29,9 Juta

Menurut polisi, tersangka terlihat mencurigakan di tengah kerumunan massa aksi sehingga petugas segera mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diamankan, ANH menjalani penggeledahan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya dan berpotensi digunakan sebagai bom molotov.

Penemuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan ANH sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan berbahaya.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R sebagai saksi dalam kasus ini. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa di kawasan Senayan.

Hingga saat ini, R masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut, pemeriksaan terhadap R dilakukan untuk menggali informasi lebih jauh terkait perjalanan dan aktivitas tersangka sebelum tiba di lokasi aksi.

Saat ini ANH masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.


Berita Terkait


News Update