Terungkap! Pesta Sesama Jenis di Karawang Berujung Penetapan Tiga Tersangka

Selasa 09 Jun 2026, 17:36 WIB
Ilustrasi. Pesta sesama jenis di Karawang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi. Pesta sesama jenis di Karawang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Hasil koordinasi tersebut mengarah pada penerapan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 406 mengatur mengenai perbuatan asusila yang dilakukan di tempat umum atau di hadapan orang lain dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Pasal 414 mengatur tentang perbuatan cabul yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga sembilan tahun penjara.

Video Viral Picu Reaksi Publik

Kasus ini mencuat setelah video pendek yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pria menari berpasangan dan menunjukkan adegan mesra di area tempat hiburan malam.

Rekaman tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan warganet. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Polda Jawa Barat menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu perkembangan hasil penyidikan lanjutan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.


Berita Terkait


News Update