Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A serta C

Selasa 09 Jun 2026, 06:52 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta. Pada Selasa, 9 Juni 2026 (Sumber: X/@SIMLINGBKS)

Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta. Pada Selasa, 9 Juni 2026 (Sumber: X/@SIMLINGBKS)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C di Jakarta hari ini, Selasa 9 Juni 2026, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Setiap harinya, mobil SIM Keliling ditempatkan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat di berbagai wilayah Jakarta.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tetap beroperasi secara rutin setiap Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Untuk hari kerja dan Sabtu, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara pada hari Minggu, operasional berlangsung lebih singkat, yakni pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Dua Pengedar Ditangkap

Warga Disarankan Datang Lebih Awal untuk Hindari Antrean

Tingginya kebutuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM sering kali menyebabkan antrean cukup panjang di sejumlah lokasi layanan keliling. Karena itu, pemohon disarankan datang lebih pagi agar proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih nyaman dan cepat.

Selain membawa dokumen yang diperlukan, masyarakat juga dianjurkan menyiapkan alat tulis sendiri untuk mengisi formulir perpanjangan di lokasi pelayanan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pastikan SIM masih berlaku saat mengajukan perpanjangan agar proses dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling," demikian imbauan yang kerap disampaikan petugas pelayanan.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi e-KTP serta SIM asli yang masih berlaku.

Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya seperti:

  • Lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Mengikuti uji simulator sesuai ketentuan.
  • Membayar biaya PNBP simulator.
  • Membayar biaya PNBP perpanjangan SIM.

Berita Terkait


News Update