Terungkap! Pesta Sesama Jenis di Karawang Berujung Penetapan Tiga Tersangka

Selasa 09 Jun 2026, 17:36 WIB
Ilustrasi. Pesta sesama jenis di Karawang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi. Pesta sesama jenis di Karawang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman berdurasi sekitar 12 detik tersebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam kejadian yang terekam dalam video yang beredar.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pergantian Kepala BGN Langkah Perbaikan Program MBG

Menurut Hendra, langkah penegakan hukum dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai video yang memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan mesra di dalam sebuah tempat hiburan malam.

Polisi Periksa Tujuh Saksi

Ilustrasi tangan berpegangan dengan bendera LGBT. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pendalaman, video tersebut diketahui direkam pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Theater Night Mart, Kabupaten Karawang.

Keterangan para saksi dan bukti digital yang dikumpulkan menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum para terduga pelaku menjadi tersangka.

Dijerat Pasal Asusila dan Perbuatan Cabul

Polda Jawa Barat juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.

Baca Juga: Daftar Nama yang Dicatut dalam Kasus Penelitian Bodong Rifaldy Fajar dan Prihantini


Berita Terkait


News Update