Lanjut Imam, langkah yang dilakukan UIN bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum dapat menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
"Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Imam.
Baca Juga: Tembok SDN Tebet Barat 08 Roboh, Perbaikan Turap Saluran akan Dilakukan setelah Puing Dibersihkan
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang mengelola satuan pendidikan tersebut sejak awal memiliki keterkaitan kelembagaan dengan pemerintah melalui UIN Jakarta.
Ia menyebut struktur yayasan telah mengatur jabatan pembina secara ex officio dipegang oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan tercatat dalam AHU. Dengan demikian perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," beber Alwanih
Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor UIN Jakarta, Sholeh, menegaskan bahwa status hukum yayasan didukung oleh dokumen resmi yang telah disahkan pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai klaim yang tidak disertai dasar hukum yang jelas.
"UIN bukan merasa benar, tetapi UIN adalah benar. Karena legalitasnya sudah kami tunjukkan. Kalau pihak lain mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, silakan ditanyakan legalitasnya apa dan dasar hukumnya apa," kata Sholeh
