Para pelaku umumnya beraksi pada dini hari, yakni antara pukul 00.01 WIB hingga 04.00 WIB saat kondisi lingkungan relatif sepi dan pengawasan warga berkurang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para tersangka tidak berasal dari satu kelompok yang sama. Mereka merupakan bagian dari beberapa jaringan berbeda yang beroperasi di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Cimahi, Ratusan Penunggak Terjaring
"Beberapa di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian dengan modus lama. Bahkan ada pelaku yang berdomisili di Cianjur, Kota Bandung, maupun Kabupaten Bandung," katanya.
Polisi juga mengungkap adanya kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan ke penadah. Beberapa unit bahkan diduga akan "dikawinkan" dengan dokumen kendaraan lain agar dapat dijual kembali seolah-olah legal.
"Kami menemukan kendaraan yang sudah berada di tangan penadah dan ada indikasi upaya menyandingkan kendaraan dengan STNK maupun BPKB lain. Asal-usul dokumen tersebut masih kami dalami," ujarnya.
Untuk kendaraan model lama, para pelaku diketahui memanfaatkan metode penggantian soket kelistrikan agar motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Harga jual motor hasil curian bervariasi, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung kondisi kendaraan. Nilainya bisa lebih tinggi apabila kendaraan tersebut telah dilengkapi surat-surat yang disandingkan secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi.
