Mereka berharap kerja sama tersebut dapat membantu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami ingin kasus ini terbuka secara jelas sehingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," ucap Krisna.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Kantor BGN Digeledah, Apa yang Terjadi?
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
