Kabar Baik untuk ASN, Ini Estimasi Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 yang Akan Diterima

Jumat 05 Jun 2026, 22:50 WIB
Pencairan gaji ke-13 ASN mulai berlangsung pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap PNS dan PPPK berbeda karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan. (Sumber: Pinterest)

Pencairan gaji ke-13 ASN mulai berlangsung pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap PNS dan PPPK berbeda karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Juni 2026 menjadi bulan yang dinantikan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Di tengah proses pencairan tersebut, muncul berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai besaran gaji ke-13 yang diterima ASN. Tidak sedikit pula informasi yang beredar di media sosial yang menimbulkan kebingungan, mulai dari anggapan bahwa gaji ke-13 dihitung dengan cara mengalikan gaji bulanan sebanyak 13 kali hingga berbagai narasi humor yang ramai dibahas warganet.

Padahal, mekanisme perhitungan gaji ke-13 telah diatur pemerintah dan tidak sama untuk setiap pegawai.

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan di luar gaji rutin bulanan. Program ini telah menjadi agenda tahunan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi ASN, terutama saat memasuki pertengahan tahun ketika kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga umumnya meningkat.

Bagi banyak keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan pendapatan yang cukup membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Teganya, Uang Rakyat untuk Bancakan

Besaran Gaji Ke-13 Tidak Sama untuk Semua PNS

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tidak memiliki nominal yang seragam. Nilainya bergantung pada sejumlah komponen penghasilan yang dimiliki masing-masing pegawai.

Secara umum, gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang menjadi dasar perhitungan sesuai ketentuan pemerintah. Artinya, semakin besar komponen penghasilan seorang ASN, semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.

Beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan antara lain:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN pusat.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Seorang pejabat pengelola kepegawaian di berbagai instansi pemerintah menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukanlah bonus yang dihitung secara sembarangan.


Berita Terkait


News Update