"Gaji ke-13 pada dasarnya mengacu pada komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Karena komponen penghasilan setiap ASN berbeda, maka nominal yang diterima juga berbeda," demikian penjelasan yang umum digunakan dalam pedoman perhitungan gaji ke-13.
Cara Menghitung Gaji Ke-13 ASN
Untuk memudahkan pemahaman, rumus sederhana gaji ke-13 dapat dihitung sebagai berikut:
Gaji Ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja atau TPP
Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS memiliki rincian penghasilan:
Gaji pokok: Rp4.000.000
Tunjangan keluarga: Rp400.000
Tunjangan pangan: Rp150.000
Tunjangan jabatan: Rp800.000
Tunjangan kinerja: Rp3.000.000
Maka perhitungannya menjadi:
Rp4.000.000 + Rp400.000 + Rp150.000 + Rp800.000 + Rp3.000.000 = Rp8.350.000
Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima pegawai tersebut sebesar Rp8.350.000.
