Kabar Baik untuk ASN, Ini Estimasi Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 yang Akan Diterima

Jumat 05 Jun 2026, 22:50 WIB
Pencairan gaji ke-13 ASN mulai berlangsung pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap PNS dan PPPK berbeda karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan. (Sumber: Pinterest)

Pencairan gaji ke-13 ASN mulai berlangsung pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap PNS dan PPPK berbeda karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan. (Sumber: Pinterest)

"Gaji ke-13 pada dasarnya mengacu pada komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Karena komponen penghasilan setiap ASN berbeda, maka nominal yang diterima juga berbeda," demikian penjelasan yang umum digunakan dalam pedoman perhitungan gaji ke-13.

Cara Menghitung Gaji Ke-13 ASN

Untuk memudahkan pemahaman, rumus sederhana gaji ke-13 dapat dihitung sebagai berikut:

Gaji Ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja atau TPP

Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS memiliki rincian penghasilan:

Gaji pokok: Rp4.000.000

Tunjangan keluarga: Rp400.000

Tunjangan pangan: Rp150.000

Tunjangan jabatan: Rp800.000

Tunjangan kinerja: Rp3.000.000

Maka perhitungannya menjadi:

Rp4.000.000 + Rp400.000 + Rp150.000 + Rp800.000 + Rp3.000.000 = Rp8.350.000

Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima pegawai tersebut sebesar Rp8.350.000.


Berita Terkait


News Update