"Ini mengingat bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia merupakan warisan budaya dan ekonomi leluhur bangsa, yang seharusnya dijaga, dikembangkan dan dilestarikan agar tidak mengalami kemunduran atau kepunahan. Nah, ini tembakau justru selalu ditekan, dikebiri bahkan mau dibumihanguskan melalui tata peraturan perundangan," ujarnya.
Ali juga mempertanyakan mengapa RPMK yang di dalamnya membahas peringatan kesehatan malah berkembang menjadi standarisasi kemasan.
Aturan ini malah memaksakan penyeragaman kemasan yang bisa berdampak negatif pada aktivitas perdagangan.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Campak-Rubella Aman, Tersedia 9,5 Juta Dosis
Padahal seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok.
APKLI, lanjutnya meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara arif, bijaksana, adil dan proporsional sehingga terwujud keseimbangan dan titik tengah antara kepentingan kesehatan dan ekonomi puluhan juta rakyat Indonesia.
Ali pun melihat kondisi ekonomi rakyat saat ini lesu, ditambah daya beli yang belum pulih dan tekanan ekonomi global.
"Jangan lupakan konstribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara," tutur dia.
"Lebih dari 10 persen dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hiliir," tambahnya.
